Eks Dirut Taspen Rugikan Negara Rp1 T, Sidang Ungkap Dana Kokasih untuk Para Kekasih

Jakarta, DUTA TV — Jaksa menghadirkan dua kekasih mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, dalam persidangan. Wanita itu bernama Raden Roro Dina Wulandari dan Theresia Meila Yunita.
Keduanya dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025).
Duduk sebagai terdakwa ialah Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Kedua kekasih itu terungkap menerima aliran harga ANS Kosasih dari mobil hingga tanah bernilai miliaran.
ANS Kosasih, pernah memberikan mobil HRV seharga Rp 500 juta ke pacarnya. Mobil itu diberikan sebagai hadiah ulang tahun (ultah).
Pemberian hadiah ultah berupa mobil HRV seharga Rp 500 juta itu diakui Raden Roro Dina Wulandari yang saat itu menjalin hubungan dengan Kosasih. Dina dihadirkan sebagai saksi.
ANS Kosasih juga membeli tiga bidang tanah senilai Rp 4 miliar menggunakan nama Theresia Meila Yunita, yang saat itu merupakan pacarnya. Tiga bidang tanah itu berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan.
Kosasih, membayarkan uang sewa apartemen seharga Rp 200 juta per tahun untuk kekasihnya itu.
Selain dibayarkan aparartemen, Theresia diketahui juga mendapatkan uang hingga ratusan juta dari Kosasih.
Uang ini diberikan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari Theresia. Paling tidak, ada Rp 361 juta yang dikirimkan Kosasih kepada Theresia untuk digunakan sebagai biaya hidup.
Kosasih sendiri didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif.
Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.(dtk)




