KPK Ungkap Kasus Kuota Haji Rugikan Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Jakarta, DUTA TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara di dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Angka itu masih perhitungan awal dan KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara di kasus ini.
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8) petang.
Budi menambahkan penyidik bakal mendalami pihak-pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.
Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.(cnni)





