Izin PBG Belum Selesai, Dewan – Hentikan Pembangunan Gerai Mie Gacoan

Banjarmasin, DUTA TV — DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat lintas komisi dengan beberapa dinas seperti Perizinan, PUPR, Perhubungan dan Satpol PP terkait pemanggilan pengelola gerai Mie Gacoan di Ruang Komisi Satu, Kamis pagi (31/07/2025).
Dalam rapat ini, pihak dewan menanyakan terkait permasalahan pembangunan gerai Mie Gacoan di kawasan Achmad Yani yang belum mengantongi izin, salah satunya Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Pasalnya, menurut pihak Dinas PUPR Banjarmasin, pihaknya saat ini masih belum menerbitkan surat PBG lantaran ukuran sempadan jalan milik Gacoan hanya 10 meter dan kurang 5 meter dari aturan yang mewajibkan harus 25 meter.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi I, Aliansyah, meminta pembangunan yang sudah mencapai 80 persen tersebut dihentikan sampai seluruh izin sudah diterbitkan dan dikantongi.
“Kita menggelar rapat lintas komisi bersama Komisi III dan memanggil pengelola Mie Gacoan dan kita menanyakan terkait perizinan yang belum ada. Salah satunya tadi kan PBG di mana menurut PUPR mereka memang mengurus izin, namun ada aturan ukuran sempadan jalan milik mereka yang tidak memenuhi 15 meter,” ujarnya.
“Namun tadi ada di depan tanah mereka itu tanah tidak tahu siapa pemiliknya. Kalau mereka bisa meminjam itu maka itu terpenuhi. Intinya kami minta dihentikan dulu dan dipenuhi dulu izinnya, karena di sana ada pelanggaran dan sanksi yang salah satunya hingga pembongkaran. Dan seharusnya lengkapi izin dulu baru dibangun,” tambahnya.
“Memang mereka sudah memproses semua izin. Namun terkait PBG, memang mereka itu sebenarnya memiliki ukuran yang sudah melebihi aturan sempadan jalan yakni 18 meter. Namun, dengan ukuran itu yang dimiliki oleh Gacoan tidak sampai segitu dan ada beberapa meternya tidak diketahui siapa pemiliknya dan terkait hal itu,” terang Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadyah.
Sementara itu, pihak Mie Gacoan mengakui memang ada sekitar 4 meter lebih lahan di halaman mereka yang tidak bersertifikat dan belum diketahui siapa kepemilikannya, yang membuat perizinan menjadi terhalang. Akan tetapi, pihak Mie Gacoan tetap komitmen memenuhi aturan dan akan melengkapi semua perizinan.
“Mungkin sudah mendengar dari instansi terkait dan kita adalah investor yang memang ingin menaati peraturan dan kita sudah berproses. Kami tidak bisa berkomentar terkait itu, intinya kita sedang berproses. Kita siap komitmen mengikuti aturan,” ujar Dimas P, Area Legal Manager Mie Gacoan.
Diketahui sebelumnya, selain gerai yang tersandung perizinan, rencana jembatan penghubung yang juga dalam proses pembangunan disebut-sebut juga belum mengantongi perizinan.
Ade Yanuar.





