DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Batulicin, Duta TV – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Raperda Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa tadi (22/07/0/25).
Hadir dalam agenda Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais.
Perubahan perda tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 99 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan ketentuan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Eryanto Rais juga menegaskan kepala daerah bersama DPRD Tanah Bumbu wajib melakukan perubahan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah berdasarkan surat pemberitahuan tersebut dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak surat pemberitahuan diterima oleh pemerintah daerah.
“Saya berharap agar Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat disetujui, sehingga dapat meningkatkan sistem perpajakan dan retribusi daerah dalam rangka mencapai visi pembangunan daerah yang berdaya saing, inklusif, dan berkeadilan,” ungkap Eryanto Rais.
Dalam agenda turut hadir pimpinan dewan, Forkopimda Tanah Bumbu, Kepala Kantor Kementerian Agama, TNI, dan undangan.
Reporter: Tim Liputan
RLPPD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020






