Ayah di Banjarmasin Rudapaksa Anak Kandung, Terduga: Dari Pada Salah Pergaulan Mending dengan Ayah Sendiri

BANJARMASIN, Duta TV – Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Terduga, M (47), seorang ayah di Banjarmasin Selatan tega merudapaksa darah dagingnya sendiri yang berusia 12 tahun.

Kasus ini sendiri bermula saat korban izin untuk menginap di rumah ayah kandungnya tersebut, pada Kamis (3/4/2025). Sang ibu yang tak menaruh curiga lantas memberikan izin kepada korban.

Namun nahas, korban yang saat itu berada di kontrakan terduga dan sedang bermain gawai, langsung dilucuti dan dicumbu.

“Korban saat itu ketakutan dan tak berani melawan, apalagi pelaku sering membentak,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, melalui Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean.

Perbuatan bejat itu terjadi tak cuma sekali. M kembali mengerjai korban secara berulang-ulang pada 4,5, dan 7 April 2025.

Menurut Partogi, terduga mengaku tega menyetubuhi darah dagingnya tersebut lantaran kesal melihat korban acap kali bermain dengan rekan laki-lakinya

“Kata pelaku dari pada korban salah pergaulan mending berhubungan badan dengan ayah sendiri. Adanya laporan dari sang ibu kami langsung melakukan penyelidikan, pelaku diamankan dua bulan setelah sempat kabur, Kamis (12/6/2025). Saat ditangkap yang bersangkutan tak ada perlawanan,” tambah Partogi.

Diketahui, ibu dan ayah korban sendiri sudah bercerai dan korban tinggal bersama sang ibu.

Kini, M sudah ditahan di Mako Polresta Banjarmasin. Ia pun terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Reporter : Nina Megasari

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *