SHM Pihak Lawan Dibatalkan, Dua Warga Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin

Banjarmasin, DUTA TV – Dua warga Banjarmasin, Aris Susanti Adil dan Noor Chelwati, mengajukan gugatan atas kepemilikan tanah di RT 44 Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat.

Gugatan ini dilakukan menyusul putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Andy Tjahyono, pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Gugatan diajukan oleh kedua warga sebagai bentuk upaya mencari kepastian hukum dan keadilan melalui jalur peradilan.

Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Senin pagi melaksanakan sidang pemeriksaan setempat di lokasi tanah yang menjadi objek sengketa. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Indra Meinantha.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari gugatan yang diajukan oleh Aris Susanti Adil dan Noor Chelwati. Keduanya mengklaim telah menguasai tanah tersebut secara sah sejak tahun 2016 dengan dasar alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau sporadik.

Tim hukum dari Borneo Law Firm, Kharis Maulana dan Muhammad Pazri, menyampaikan bahwa tanah dan bangunan yang disengketakan sebenarnya telah dieksekusi oleh PN Banjarmasin pada tahun 2022. Namun, saat diajukan gugatan, PTUN Banjarmasin memutuskan untuk membatalkan SHM Nomor 213 milik Andy Tjahyono.

“SHM atas nama Andy Tjahyono sudah dibatalkan oleh PTUN. Maka kami kembali ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri,” ujar Muhammad Pazri.

Pembatalan SHM oleh PTUN ini juga dibenarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin. Dengan demikian, status sertifikat tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, proses konstatering atau pencocokan serta penelitian objek sengketa yang dilakukan sebelum eksekusi dinilai cacat prosedur karena tidak sesuai dengan ukuran objek sebenarnya.

Selain itu, kedua penggugat mengaku mendapat intimidasi dari berbagai pihak agar segera meninggalkan tanah dan bangunan yang kini disengketakan.

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *