Fathoni dan Bustomi Gagal Nikmati Setengah Kilogram Ganja

Banjarmasin, Duta TV — Paket ganja kering dengan berat 0,505 kilogram yang diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur sebagai alat bukti, belum lama tadi.
Psikotropika golongan satu ini disita dari tangan dua orang pemuda, yakni Muhammad Fathoni, warga Jalan Veteran Komplek Pengambangan Indah, serta Ahmad Bustomi, warga Jalan Veteran Komplek Halim, Banjarmasin Timur.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting membeberkan, sebelumnya ganja ini dipesan melalui online dari Kota Medan.
Paket ganja yang dibungkus plastik hijau dan dilakban, kemudian dikirim menggunakan ekspedisi dengan alamat rumah fiktif.
Kurir pengantar hanya menghubungi penerima melalui nomor telepon yang tertera.
Polisi yang mendapatkan informasi adanya peredaran ganja di wilayah hukum mereka langsung bergerak dengan melakukan control delivery, hingga berhasil mengamankan keduanya.
“Kita mengamankan dua pemuda yang membeli ganja secara online. Ini perdagangan ganja lintas provinsi, tapi untuk diedarkan di Kalsel itu masih kita dalami.”tutur AKP Morris, Kapolsek Banjarmasin Timur.
“Ini sudah dua kali berjalan. Sebelumnya mereka juga pernah memesan. Mereka menggunakan alamat fiktif, jadi tidak ketahuan alamat asli.”ucap Iptu Hendra Agustian Ginting, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur.
Sementara, tersangka Fathoni mengaku rencananya ganja yang dibeli untuk dikonsumsi pribadi.
“Tidak diupah, diupahnya hanya dibelikan baju. Ganjanya tidak dijual, dipakai sendiri.”kata M. Fathoni, Tersangka.
Dari data kepolisian, tak hanya sekali, kedua tersangka diketahui juga pernah memesan ganja melalui ekspedisi. Sebelumnya, pada awal Mei 2025, yang bersangkutan juga membeli ganja seberat 0,5 ons seharga 600 ribu rupiah.
Lalu paket kedua yang dibeli pada akhir Mei dengan berat 0,505 kilogram dibeli seharga 2 juta 600 ribu rupiah.
Keduanya pun dikenakan Pasal 114 Ayat 1 junto Pasal 132 Ayat A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun pidana penjara.
Reporter : Nina Megasari





