Truk dan Angkutan Berat Bakal Dilarang Melintasi Kota Martapura

Martapura, Duta TV – Dalam waktu beberapa bulan ke depan, seluruh truk angkutan barang tidak akan bisa lagi melintas di Kota Martapura. Hal ini menyusul rencana terbitnya Perbup tentang pengaturan akses jalan bagi armada truk, yang bakal dilarang memasuki Kota Martapura karena akan dialihkan untuk memanfaatkan Jalan Out Ring Road dan Jalan Ir. P.M. Noor menuju ke Jalan Ahmad Yani kilometer 53.

Perencanaan pengalihan arus lalu lintas ditujukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Kota Martapura, mengingat saat ini jumlah kendaraan besar semakin banyak.

Apalagi, saat ini Jalan Out Ring Road sudah bisa dilintasi dengan kualitas yang bagus, dengan dukungan Pemprov Kalsel, dan saat ini tinggal menunggu Bupati Banjar untuk memanfaatkan fasilitas yang lain.

Menurut Kepala Dishub Banjar, I Nyoman, rencana penutupan akses Jalan Ahmad Yani bagi armada truk bertujuan untuk mengurai kepadatan akses jalan di tengah Kota Martapura.

“Kami dari perhubungan sedang menyiapkan peraturan bupati terkait pengalihan kendaraan-kendaraan ukuran besar agar tidak lagi melintas di Kota Martapura,” ucapnya.

Dengan rencana Perbup itu, beban jalan di kota diharapkan akan berkurang dan lebih difokuskan memanfaatkan dibukanya jalur baru dari pemerintah. Ini juga akan memperluas pusat perekonomian di Kabupaten Banjar pasca dibangunnya akses jalan ring road.

Reporter: Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *