2 Oknum Pegawai Bank Tilap Uang Rp2,5 Miliar untuk Judi Online

Kotabaru, Duta TV — Dugaan korupsi di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Kotabaru terbongkar setelah dilakukan audit internal oleh pihak perusahaan.
Dua orang oknum pegawai bank yang terlibat telah ditangkap pihak kepolisian. Mereka adalah FM, yang menjabat sebagai kepala unit, dan AM, seorang teller.
Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga bersekongkol melakukan penyelewengan dana dengan modus setor tunai tanpa uang fisik alias transaksi fiktif. Dana hasil transaksi tersebut ditransfer ke rekening pribadi FM melalui sistem internal bank dengan bantuan AM.
“Mengungkapkan bahwa aksi penyelewengan dilakukan sebanyak 38 kali transaksi dalam kurun waktu 24 Agustus hingga 11 Oktober 2023. Total uang yang digelapkan mencapai Rp2,5 miliar,” ujar Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung.
“Modus operandi dari tersangka adalah transaksi setor tunai fiktif melalui rekening pribadi FM menggunakan sistem internal bank untuk kegiatan transaksi nasabah, dengan dibantu AM. Motif pelaku adalah untuk bermain judi online,” tambahnya lagi.
Sementara itu, tersangka FM mengakui bahwa seluruh uang tersebut digunakan untuk bermain judi online (judol). Ia juga mengaku telah mengembalikan sebagian uang senilai Rp970 juta dalam tiga bulan, namun tidak mampu menutupi seluruh kerugian hingga akhirnya terbongkar dalam audit internal.
“Buat judol semuanya. Saya kembalikan kurang lebih Rp970 juta dalam tiga bulan itu,” kata FM.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 3 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara selama 20 tahun.
Reporter: Nazat Fitriah





