11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Jakarta, DUTA TV — Belasan provinsi di Indonesia masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Mei. Program ini akan memberi keringanan untuk menyelesaikan tunggakan pajak, namun perlu dipahami hanya diberikan pada waktu terbatas.
Pemutihan pajak ini biasanya hanya digelar pada periode tertentu dalam satu tahun. Program pemutihan pada umumnya mencakup potongan biaya, bebas denda keterlambatan, penghapusan tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya, pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bahkan kini penghapusan tunggakan PKB secara menyeluruh.
Berikut daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan per Mei 2025.
1. Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membebaskan pajak progresif sampai 31 Desember 2025. Hal ini berdasarkan postingan dari akun Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh.
2. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen. Pemberian diskon ini digelar selama enam bulan dan habis bulan depan atau pada Juni 2025.
3. Sumatera Selatan
Pemerintah Sumatera Selatan menyatakan tidak ada kenaikan biaya PKB dan BBNKB di wilayahnya.
4. Lampung
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung @bapenda_lampung, Pemprov Lampung tidak memberlakukan kenaikan PKB dan BBNKB. Bapenda Lampung juga menunda pemberlakuan opsen pajak kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.
5. Banten
Pemerintah Provinsi Banten memberi pembebasan atas tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor sejak 2024 dan sebelumnya, tanpa batasan jumlah tahun. Program ini dimulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
6. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan sebelum 2024 pada 20 Maret-30 Juni 2025.
7. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi keringanan berupa pembebasan seluruh pokok pajak, denda pajak, serta denda tunggakan Jasa Raharja sebelum 2024 pada 8 April-30 Juni 2025. Namun, masyarakat tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor untuk 2025.
8. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak berupa potongan pajak untuk kendaraan pelat hitam atau putih maupun kuning.
Denda keterlambatan juga diturunkan dari 25 persen menjadi hanya 1 persen per bulan. Selain itu, biaya BBN-II dibebaskan alias gratis.
Pemerintah Kalsel juga menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif pajak kendaraan di tahun 2025. Ini berlaku mulai 5 Januari – 28 Juni 2025.
9. Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengadakan program pemutihan untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor
dan dendanya PADA 8 April-30 Juni 2025)
10. Kalimantan Utara
Pemerintah provinsi ini menggelar program relaksasi pajak kendaraan, berupa pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II yang semula berakhir Desember 2024, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
11. Sulawesi Tengah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 14 April – 14 Mei 2025. Kebijakan ini berupa pembebasan atas tunggakan dan denda Pajak Kendaraan untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.(cnni)





