Berkas Kasus Pembunuhan Wartawati J-A Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

BANJARBARU, DUTA TV — Berkas perkara dugaan pembunuhan terhadap wartawati media online berinisial J-A oleh anggota TNI Angkatan Laut, Kelasi Satu Bahari Jumran, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru pada Jumat pagi (25/4).
Sebelumnya, berkas perkara ini telah diperiksa oleh Oditurat Militer (Otmil) 3-15 Banjarmasin, dengan memeriksa sebanyak 11 orang saksi dan mengumpulkan 46 barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Mayor CHK Ghesa Khiastra, menyampaikan bahwa berkas resmi telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penelitian oleh panitera. Jika berkas dinyatakan lengkap secara materil maupun formil, maka akan diberikan nomor register perkara. Selanjutnya, Kepala Pengadilan Militer akan menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara tersebut.
“Untuk berkas perkara tersebut nanti akan diteliti dan dicek kelengkapannya oleh panitera. Setelah diteliti baik secara materil maupun formil, serta apakah pengadilan militer berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut, selanjutnya hakim ketua yang ditunjuk akan mempelajari berkas perkara dan akan menetapkan hari sidang. Penetapan hari sidang akan disampaikan kepada para pihak, khususnya kepada Oditurat Militer untuk memanggil para saksi yang akan hadir di persidangan untuk dibuka persidangan pertama. Kami berkomitmen melaksanakan persidangan secara transparan, profesional, dan akuntabel.” kata Mayor CHK Ghesa Khiastra – Jubir Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.
Pihak Pengadilan Militer menyatakan membutuhkan waktu sekitar tujuh hari untuk mempelajari berkas perkara sebelum menetapkan hari dan waktu sidang terhadap terdakwa Kelasi Satu Bahari Jumran.
Reporter : Suhardadi





