Lisa Halaby Bareng Keluarga Mencoblos di TPS 026 Sungai Besar

Banjarbaru, DUTA TV — Erna Lisa Halaby, calon tunggal Wali Kota Banjarbaru nomor urut satu, menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak kali ini di TPS 26, Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru, Rabu (27/11) siang.

Lisa Halaby tiba di TPS bersama suami dan anaknya sekitar pukul 10.00 WITA. TPS 26 terletak di Jalan Raya Scorpio Komplek Bumi Cahaya Bintang, RT 40 RW 08, Kelurahan Sungai Besar. Kehadirannya disambut antusias oleh warga yang turut menggunakan hak suara mereka.

Dengan mengenakan pakaian berwarna putih, Lisa terlihat santai namun tetap semangat berbaur dengan warga lain. Setelah melakukan registrasi dan menunggu antrean, Lisa bersama keluarganya memasuki bilik suara.

Usai mencoblos, Lisa menyampaikan harapannya agar warga Banjarbaru berpartisipasi aktif dalam Pilkada. Ia juga menyatakan optimisme untuk merealisasikan visi-misinya jika terpilih.

Hari ini adalah momentum penting bagi warga Banjarbaru untuk menentukan masa depan. Saya mengajak semua masyarakat yang belum mencoblos untuk segera datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya. Jika terpilih, insya Allah akan melaksanakan apa yang menjadi visi dan misi,” kata Erna Lisa Halaby.

Ketua KPPS: Suara Paslon Nomor 2 Dinyatakan Tidak Sah

Sementara itu, Ketua KPPS 26, Andre Harun, menjelaskan bahwa TPS tersebut memiliki 516 Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan hingga saat itu lebih dari 200 orang telah memberikan suara.

Andre menegaskan bahwa sesuai sosialisasi dari KPU, surat suara Pilwali Banjarbaru yang tercoblos pada nomor urut dua akan dinyatakan tidak sah. Hal ini karena pasangan nomor urut dua, Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, telah didiskualifikasi dari kontestasi akibat pelanggaran Pilkada berdasarkan hasil telaah Bawaslu Provinsi Kalsel dan KPU Kota Banjarbaru.

“Di TPS ini ada 516 DPT, dan sudah 200 lebih memberikan hak suara. Sesuai arahan KPU, surat suara tercoblos nomor dua dianggap tidak sah. Dengan demikian, penghitungan akan mencakup tiga kategori: suara sah, tidak sah, dan surat suara rusak,” ungkap Andre Harun, Ketua KPPS 26 Kelurahan Sungai Besar.

Reporter: Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *