Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Naik ke Penyidikan

kotabaru, DUTA TV Selama masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Bawaslu Kabupaten Kotabaru menerima banyak laporan terkait dugaan pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Rony Safriansyah, saat menghadiri sosialisasi Pilkada yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotabaru.

Rony mengungkapkan, ada 12 laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diregistrasi oleh Bawaslu Kotabaru, di mana tujuh laporan dilanjutkan ke proses lebih lanjut dan lima lainnya tidak memenuhi syarat.

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan sebagian besar terkait netralitas aparatur desa dan praktik politik uang (money politic).

Saat ini, dua laporan telah naik ke tahap penyidikan karena menyangkut pidana pemilu, yaitu dugaan politik uang berupa pembagian sembako.

“Dari semua laporan maupun temuan Bawaslu Kotabaru, sampai saat ini sudah menaikkan dua dugaan pelanggaran yang kasusnya sudah ditangani bersama Sentra Gakumdu, yaitu adanya dugaan pembagian money politic berupa sembako. Kasusnya sudah masuk ke kejaksaan dan tinggal dilimpahkan ke pengadilan,” kata Rony Safriansyah, Ketua Bawaslu Kotabaru.

Selain itu, ada tiga dugaan pelanggaran terkait netralitas kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, serta ketua RT yang terlibat aktif mendukung salah satu pasangan calon. Bawaslu Kabupaten Kotabaru telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotabaru untuk memberikan sanksi atau pembinaan terkait hal ini.

Reporter: Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *