Polisi Serbu Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Jakarta
Jakarta, DUTA TV — Sebuah rumah yang beralamat di Perum Cengkareng Indah, Jalan Tenis Raya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, diserbu polisi.
Rumah tersebut dijadikan sebagai markas operasional jual beli rekening untuk penampungan judi online (judol) jaringan Kamboja.
Penggerebekan dilakukan Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat, 8 November 2024. Sebanyak 8 orang tersangka ditangkap polisi di kasus tersebut.
Markas judol jaringan Kamboja ini diketahui sudah 2,5 tahun beroperasi. Polisi memperkirakan sudah ada 4 ribuan rekening bank yang dikirim para tersangka ke Kamboja.
Pada praktiknya, tersangka utama berinisial RS (31) melalui perekrut atau penjaring, mengumpulkan rekening dari WNI. Rekening tersebut kemudian dijadikan sebagai penampungan hasil judi online di Kamboja.
Tersangka mengirimkan rekening berikut ATM dan ponsel kepada jaringannya ke Kamboja melalui jasa ekspedisi. Warga pemilik rekening yang disebut ‘peserta’ diberikan upah hingga Rp 1 juta untuk pembuatan rekening tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, penindakan hal ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas judi online. Hal ini juga menindaklanjuti arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, 35 unit ponsel, 3 unit laptop, 1 unit printer, 1 bendel resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1.081 lembar, 1 unit alat potong kertas, 1 kontainer dokumen surat-surat terkait dengan perpanjangan sewa kontrak rekening dan juga surat pernyataan, kemudian 1 rol bubble wrap, 3 buah tas ransel, 32 dus handphone kosong, 2 buah token bank hingga 1 bendel mutasi rekening koran.(dtk)