Puar Sebut Penetapan Paman Birin Sebagai Tersangka Belum Berdasarkan Hukum Formil
Banjarmasin, DUTA TV — Jajaran pengurus partai berlambang pohon Beringin terus menyoroti penetapa tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga selaku Ketua DPD Partai Golkar Kalsel pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas PUPR Kalsel. Disebut Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Golkar Kalsel Puar Junaidi, bahwa penetapan tersangka tersebut belum berdasarkan hukum formil, seperti terbitnya surat penetapan tersangka dari KPK sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
Selain surat penetepan tersangka, Puar menyebut KPK juga belum memanggil Sahbirin Noor (paman Birin) untuk dilakukan pemeriksaan. “Artinya keputusan itu hanya sebatas internal KPK saja dengan melihat kondisi pasca tangkap tangan yang dilakukan di Dinas PUR Kalsel beberapa waktu lalu,” ungkap Puar Junaidi, Selasa (22/10).
Puar menyimpulkan, bahwa apa yang disampaikan KPK justru memunculkan opini-opini yang berkembang negatif di masyarakat yang terus menyudutkan Paman Birin. Padahal KPK hanya menetapkan asas praduga tak bersalah.
“Ini yang harus digaris bahwahi oleh masyarakat, jangan hanya menilai sebagai status tersangka kemudian hal itu dinyatakan sudah sebagai pelaku,” terang Puar Junadi.
Dia membenarkan penetapan tersangka Sahbirin Noor terjadi setelah KPK melakukan rapat ekspos perkara dugaan korupsi itu pada 6 Oktober 2024.
Paman Birin menjadi tersangka menyusul enam orang OTT di Banjarbaru. Keenamnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya dan pejabat pembuat komitmen di Dinas PUPR Yulianti Erlynah.
Selain itu, terdapat pula pegurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Dalam operasi OTT itu ujar Puar, paman Birin tidak berada di tempat OTT, KPK hanya menduga ada keterlibatan paman Birin setelah melakukan pengembangan kasus tersebut.
Maka ujar Puar, gugatan praperadilan yang dilakukan paman Birin dengan register nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adalah untuk melakukan perlawanan dan pembersihan nama.
“Dan saya yakin praperadilan itu akan dimenangkan paman Birin. Karena apa? karena paman Birin sama sekali tidak bersentuhan dengan KPK, status tersangka yang diberikan kepada paman Birin tidak berdasarkan hukum formil, tidak ada surat penetapan tersangka dan tidak ada pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Puar Junaidi.
Bahkan Puar menganalogikan, akan mengawinkan anak, tapi sampai detik ini tidak pernah memberikan undangan, tidak pernah menghubungi KUA untuk pelaksanaan perkawinan. Apa dianggap sah?
“Nah itulah saya berharap, masyarakat itu dapat memilah, memilih dan menilai terhadap opini-opini yang dikembangkan yang ada di media social,” katanya.
Ini kan mungkin ada kepentingan kepentingan tertentu yang secara khusus keterkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan.
“Ini yang perlu dipahami. Jadi saya memastikan bahwa gubernur akan menang dalam gugatan di praperadilan Jakarta Selatan,” tandasnya.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti