Fitrianur Terdakwa Kasus Penggelapan Investasi BBM Turut Ajukan Banding

Banjarmasin, DUTA TV — Setelah Kejari Banjarbaru mengajukan banding, kini terdakwa Fitrianur, yang terjerat kasus dugaan penggelapan dana investasi BBM, melalui kuasa hukumnya juga mengajukan upaya banding ke tingkat pengadilan tinggi.

Dalam memori bandingnya, kuasa hukum terdakwa meminta agar Fitrianur dibebaskan dari hukuman penjara, karena diyakini tidak terbukti melawan hukum dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kuasa hukum Fitrianur, Junaidi, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya mengembalikan dana kepada korban. Namun, pengembalian tersebut ditolak dan malah dilaporkan ke kepolisian, sehingga kasus ini berlanjut ke meja hijau.

Menurut Junaidi, dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mengenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak terbukti di dalam persidangan.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru mengenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan kepada terdakwa.

Junaidi menambahkan bahwa dalam tahap banding ini, kliennya berharap mendapatkan rasa keadilan.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Banjarbaru memvonis terdakwa Fitrianur dengan hukuman 3 tahun 3 bulan pidana penjara, karena terbukti melakukan penggelapan dana milik ratusan korban dengan total Rp32 miliar.

Selain pidana umum, Fitrianur juga akan menjalani sidang dugaan tindak pencucian uang yang saat ini masih berproses di Polda Kalsel.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *