Manusia Silver dan Pengemis Didenda Rp 50 Ribu Rupiah

Banjarmasin, DUTA TV — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis terhadap sembilan orang pengemis dan manusia silver, dalam sidang tindak pidana ringan, belum di lama tadi.

Kesembilannya didakwa melanggar pasal 504 Kuhp tentang pengemisan dan penggelandangan.

Para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sesuai dakwaan yang dibacakan kuasa  penuntut umum.

Kesembilannya terjaring operasi pekat yang dilakukan polda kalsel pada 28 Juli lalu,

“Masih masing terdakwa didenda 50 ribu rupiah, bila denda tidak dibayar maka akan dikenakan kurungan tiga hari,” kata Fidiyawan Satriantoro, Ketua Majelis Hakim.

“Kami malam tadi menemukan sembilan orang, mereka pakai pengeras suara, dan manusia silver, pasal yang dikenakan melanggar  pasal 504 dan undang undang kependudukan pasal 91,” ucap Ipda Lugianto, Kuasa Penuntut Umum.

Para terdakwa ini diamankan di beberapa lokasi berbeda seperti Fly Over 4,5, Persimpangan Jalan Belitung, hingga Sungai Baru Banjarmasin.

Reporter : Nina Megasari

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *