Korban Malpraktik Gugat RSUD Ulin Banjarmasin Rp 1,8 Miliar

Banjarmasin, DUTA TV — Dugaan malpraktik oleh Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin kembali mencuat. Seorang pasien bernama Sri Herawaty Saragih, 47 tahun, warga Gambut, Kabupaten Banjar, diduga meninggal dunia usai menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin.
Atas kejadian itu, suami korban Lando Situmorang didampingi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesian Pusat, melaporkan dan memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin siang (8/07).
Tak tanggung tanggung, pihak keluarga menuntut kerugian mencapai 1,8 miliar lebih.
Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesian Pusat, Risma Situmorang menceritakan, dugaan kasus malpraktik terjadi 18 Maret 2024.
Saat itu korban Sri Herawati Saragih melakukan pengobatan di RSUD Ulin Banjarmasin dan ditangani oleh seorang dokter kandungan berinisial SW.
Setelah diperiksa ditemukan ada miom pada rahim almarhum hingga kemudian dilakukan tindakan biopsy.
Namun berselang beberapa hari korban dinyatakan meninggal dunia, padahal sebelum menjalani operasi korban dinyatakan sehat.
Sementara saat dikonfirmasi, melalui pihak Humas RSUD Ulin mengaku akan mempelajari kasus tersebut dengan meminta keterangan pihak yang bersangkutan.
Tim Liputan





