Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Miras Ilegal

Banjarmasin, Duta TV — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin memusnahkan barang sitaan berupa jutaan rokok ilegal dengan cara dibakar di halaman kantor mereka, Rabu siang (26/06/2024).
Selain rokok ilegal, mereka juga memusnahkan minuman beralkohol ilegal dengan cara dibuang ke wadah berupa ember yang nantinya dibuang.
Untuk rokok ilegal yang dimusnahkan yakni satu juta 500.000 lebih batang rokok, dan 1.500 liter lebih minuman beralkohol dari berbagai macam merk.
Petugas berhasil menyita barang bukti sepanjang triwulan tahun 2024 dari 11 kabupaten/kota di Kalsel.
Barang sitaan itu dimusnahkan karena melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 terkait penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan tidak menggunakan pita cukai.
Untuk total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan tersebut sekitar 2,1 miliar rupiah lebih, dengan total kerugian negara hampir 1 miliar rupiah.
Reporter: Zein Pahlevi





