Paman Fredy Pratama, Babah Jalani Sidang Perdana
Banjarmasin, DUTA TV — Dengan menggunakan rompi warna orange, Satria Gunawan alias Babah, yang merupakan paman dari terduga gembong narkoba asal Kalimantan Selata, Fredy Pratama, menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis siang (21/03).
Dalam dakwaannya, tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, menjerat terdakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang, yakni pasal 3/ 4/ 5 dan 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu terdakwa juga dikenakan pasal 137 huruf A undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika JO pasal 55 ke 1 KUHP.
Kasi Pidum Kejari Banjarmasi, Habibi mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya akan menghadirkan 30 orang saksi yang mengetahui aliran dana hasil penjualan narkotika tersebut.
Dalam kasus ini, terdakwa Babah, diduga telah mengelola uang hasil bisnis narkoba dari Fredy Pratama, sejak 2016. Ia diduga melakukan pencucian uang, dengan menjalankan bisnis jual beli tanah dan bisnis lainnya.
Sebelumnya, penyidikan Bareskrim Mabes Polri juga telah menyita aset dari mantan bos ponsel itu mencapai 55 miliar rupiah, berupa 46 bidang tanah dan 2 bidang tanah beserta bangunan. Atas dakwaan itu, babah terancam hukuman pidana penjara 20 tahun, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Tim Liputan