Lepas Deadline, Pelaksana Proyek Embung Gunung Kupang Kena Penalty

Banjarbaru, Duta TV — Walikota Banjarbaru bersama jajaran Dinas PUPR Kota Banjarbaru melakukan peninjauan ke lokasi proyek embung Gunung Kupang senilai tiga miliar 690 juta lebih di kawasan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Peninjauan dilakukan mengingat deadline pengerjaan proyek telah habis pada tanggal 27 Desember kemarin. Namun, berdasarkan pantauan pada Kamis siang, masih terlihat pekerja proyek menggali galian embung menggunakan alat berat ekskavator, dan sebagian pekerja lain terlihat melakukan pengerjaan siring atau bendungan embung.
Pihak kontraktor pelaksana dari CV Ardi Gemabhana mengklaim progres pekerjaan embung saat ini baru mencapai 77 persen dari waktu pelaksanaan selama 210 hari kalender. Sehingga pihak Pemko Banjarbaru memberikan sanksi penalty kepada pelaksana proyek lantaran pengerjaannya belum rampung sesuai perjanjian waktu yang ditentukan.
Molornya waktu pengerjaan diakui Mirza Riantari selaku pelaksana proyek embung, dengan berbagai alasan di antaranya pembuangan tanah galian, kendala cuaca, serta adanya perubahan konsep atau site-plan.
“Keterlambatan karena tanah tampungan galian tidak bisa membuang kemana, ada juga perubahan desain,” kata Mirza Riantari.
“Molor memang ada kendala cuaca dan lain-lain, kita sesuai aturan ada perpanjangan. Untuk mengantisipasi banjir, mudah-mudahan tidak terjadi lagi. Perkiraan kalo bisa selesai akhir Januari, intinya kita minta pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu yang ditentukan,” ucap Aditya Mufti Ariffin, Walikota Banjarbaru.
Akibat pekerjaan molor dari waktu yang ditentukan, maka sesuai kesepakatan pihak kontraktor pelaksana ditargetkan untuk menyelesaikan hingga akhir Januari 2024 mendatang. Namun, sesuai aturan, pelaksana proyek embung Gunung Kupang dikenakan sanksi denda atau penalty dengan nominal 1,4 juta rupiah per hari, terhitung sejak waktu pelaksanaan habis hingga selesai pengerjaannya.
Reporter: Suhardadi