Fotocopy KTP Tak Berlaku 2024, Warga Beramai-Ramai Aktivasi IKD

Banjarmasin, DUTA TV — Warga Banjarmasin dan sekitarnya beramai-ramai mengaktivasi identitas kependudukan digital atau IKD, di layanan Disdukcapil Banjarmasin yang dibuka di sela kegiatan sosialisasi peraturan daerah Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rachmah Norlias.

Pasalnya, 2024 mendatang, fotocopy E-KTP tak lagi digunakan sebagai berkas untuk mengakses layanan baik di rumah sakit atau di perbankan.

Kendati belum mendapat informasi secara pasti, namun Ketua Komisi I berharap dokumen kependudukan Warga Banjarmasin seluruhnya sudah terdigitalisasi. Sehingga, jika sewaktu-waktu warga kehilangan fisik dokumen kependudukannya, maka masih bisa diakses lewat aplikasi IKD.

sosialisasi peraturan daerah Ketua Komisi I DPRD Kalsel

“Kenapa kita memilih Perda ini karena dalam rangka digitalisasi karena kedepannha nanti KTP fisik tak diperlukan lagi jadi selain Sosper kita juga membawa petugas Disdukcapil untuk bisa peserta hari ini kalau belim mengaktifkan ikdnya bisa mengaktifkan jadi kita sekaligus memberikan pelayanan kepada warga untuk informasi fotocopy KTP tak diberlakukan memang kedepan pemerintah pusat tak banyak menggelontorkan anggaran lagi untuk blanko E-KTP untuk penghematan anggaran dan disikapi dengan IKD ini jadi kita berharap warga punya KTP cukup di dalam Hp yang ada,” kata Hj Rachmah Norlias, Ketua Komisi I DPRD Kalsel.

Sementara, petugas Disdukcapil menyebut, saat ini aktivasi IKD di Banjarmasin masih dalam tahap sosialisasi, kendati di tahun ini pihaknya ditarget oleh pemerintah mampu mengaktivasi identitas kependudukan 25% dari total warga Banjarmasin yang sudah melakukan perekaman data.

Saat ini tercatat baru 1% warga Banjarmasin yang sudah mengaktivasi IKD dengan jumlah 7.000 orang.

“Capaian IKD berdasarkan perhitungan dari jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman E-KTP jadi bukan jumlah penduduk. Jadi capaiannya memang baru 1,54% kalau untuk target pusat memang cukup besar 25% tapi tak harus dicapai karena masih dalam masa sosialisasi dan ujicoba diinstal di ponsel penduduk masih beberapa kendala jadi masih sebagai identitas alternatif jadi belum diwajibkan memang masih sebagai pendamping KTP dokumen fisik yang kita gunakan,” tutur  Agus Setiadi, Staf Pelaksana Bidang Pengelolaan Informasi & Administrasi Disdukcapil Banjarmasin.

Saat ini masih minimnya angka aktivasi IKD di Banjarmasin ditengarai beberapa factor, salah satunya adalah instansi pelayanan yang masih belum memberlakukan penggunaan IKD. Namun demikian, jika sebelumnya aktivasi IKD hanya bisa dilakukan di smartphone jenis android, saat ini sudah bisa diinstal di IPhone.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *