Pajak Bioskop Mau Diatur Lagi, Pengusaha Bilang Yang ini Sudah Bagus

Jakarta, DUTA TV Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) mengaku heran dengan wacana aturan baru standardisasi pajak bioskop. Pasalnya, aturan yang ada saat ini sudah baik.

Ketua GPBSI Djonny Syafruddin merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang baru disahkan Presiden Joko Widodo tahun lalu. Menurutnya, beleid tersebut sudah menjawab tuntutan pengusaha terkait pajak bioskop.

“Menurut saya yang sudah berlaku (UU HKPD), sudah bagus, mau apalagi? Iya, sudah pakai itu saja. Nanti jadi bingung (kalau ada aturan baru lagi),” kata Djonny, Kamis (30/11).

“Itu kan setinggi-tingginya 10 persen (pungutan pajak bioskop di UU HKPD). Semuanya kan nanti melalui peraturan daerah (aturan teknisnya). Karena uangnya buat (pemerintah) daerah, bukan pusat,” sambungnya.

Di UU HKPD, bioskop digolongkan sebagai aktivitas hiburan dan dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Pada Pasal 58 ayat (1) beleid tersebut, pajak PBJT ditetapkan paling tinggi 10 persen.

Sedangkan tarif PBJT dikenakan 40 persen hingga 75 persen untuk klasifikasi hiburan lain, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengatur ulang pajak bioskop yang sudah berlaku selama ini. Menteri BUMN Erick Thohir menyebut ke depan pajak bioskop akan distandardisasi.

Teknisnya akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres) yang diklaim menjadi payung hukum ekosistem perfilman Tanah Air, mulai dari segi perpajakan, perizinan, sampai pendanaan.

“Pak Presiden akan mengumumkan sebuah kebijakan, di mana kita sebagai negara berpihak kepada industri film nasional. Kita sebagai pemerintah menstandardisasi pajak film untuk di seluruh daerah,” kata Erick via akun Instagram resminya, Senin (27/11).

“Bahwa seluruh pungutan pajak, karcis bioskop itu sama di semua daerah. Nanti akan ditaruh satu fund untuk khusus film nasional,” imbuhnya.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *