Kampanye Kampus Diperbolehkan Asal Sesuai Syarat dan Ketentuan

Banjarmasin, DUTA TV — Kampanye pada pemilu tahun depan atau 2024 mendatang, memperbolehkan para Caleg dan partai politik untuk menggelar kampanye di Kawasan Universitas, Sekolah Tinggi, Institut dan Akademi.
Aturan ini diperbolehkan sesuai putusan MK nomor 65 dan PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang kampanye, namun, harus sesuai dengan syarat dan aturan yang telah di tentukan.
Adapun beberapa syarat yang harus dilakukan para Caleg maupun Parpol yang ingin kampanye dilingkungan tersebut diantaranya digelar tatap muka atau peretemuan terbatas, dilaksanakan di hari libur yakni Sabtu dan Minggu, serta tidak diperolehkan menggunakan atribut Parpol.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Banjarmasin, Heriwijaya, menambahkan bahwa semua syarat tersebut harus dilaksanakan dan sang pemilik tempat harus juga memberikan izin yang sama kepada Caleg atau Parpol lain dan tidak boleh sepihak.
“Memang di bolehkan dan dalam putusan MK dan PKPU nomer 20 tahun 2023 itu bahawa di perbolehkan kampenye di perguruan tinggi, akademi, universitas dan institute. Namun harus ada syarat yang harus di penuhi. Dan itu di gelar di Sabtu dan Minggu di hari libur tanpa atribut,” kata Heriwijaya.
Sementara itu, hal ini juga diharapkan bisa menarik minat para pelajar atau mahasiswa atau mahasiswi untuk bisa mensuskseskan pemilu dan bertukar pikiran untuk kemajuan negara dan daerah.
Reporter : Ade Yanuar





