Pemilik Tidak Tahu Ada Larangan Penjualan Ikan Salem ke Pasar Lokal

Banjarmasin, Duta TV Anang, pemilik gudang penyimpanan ikan dan pemilik ikan salem, mengaku tidak mengetahui bahwa ikan tersebut dilarang untuk diperjualbelikan di pasar lokal dan harus diolah terlebih dahulu sebelum dipasarkan kembali.

Untuk satu kilogram ikan salem atau ikan layang kotak itu dihargai Rp16.500. Dalam satu kotak tersebut berisi 9 kilogram lebih ikan. Sedangkan di pasar lokal, harganya sekitar Rp25.000 hingga Rp26.000.

Untuk sekali pembelian, Anang membeli sekitar 300 kotak atau hampir 300 ton.

“Masalah ikan ini aku kada menyuntan, penjualannya saja yang salah, dari Jakarta kan. Kemarin ini ikan stok lama sekitar lima bulan lebih, kita gak tahu juga ikan impor karena tidak ada tulisan cinanya. Kurang paham jadinya. Resmi kita ada karantina. Namun sekarang ada larangan,” tutur Anang

Anang juga menambahkan bahwa ikan salem atau layang kotak itu merupakan stok lama, sekitar lima bulan yang lalu.

Reporter: Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *