DPRD dan Pemko Revisi Perda Perumda Pasar Baiman
Banjarmasin, DUTA TV — Pansus DPRD dan Disperindagin kota Banjarmasin, mulai melakukan pembahasan terkait revisi Perda nomer 17 tahun 2017 tentang perumda Pasar Baiman.
Pembahasan ini merupakan rapat perdana dalam revisi Perda yang diharapkan bisa lebih menata dan mengaktifkan fungsi perumda pasal.
Revisi ini diajukan pemerintah kota Banjarmasin lantaran perda tersebut harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah pusat nomer 54 terkait struktur organisasi perumda pasar.
Ketua Pansus, Awan Subarkah menjelaskan dalam rapat perdana ini pihaknya masih menyamakan dan mengkordinasikan penyesuaian Perda dan PP agar dalam pembahasan lanjutan bisa benar benar terarah dan focus.
“Kita hari ini rapat perdana dan ini kita penyesuaian karna memang harus ada penyesuaian terkait organisasi dan struktur,” tutur Awan Subarkah, Ketua Pansus.
”Alhamdulillah kita membahas revisi sebsuai dengan PP 54 terkait sturuktur yang memang ini yang menghambat perumda tidak aktif,” kata M. Ridho Satriya, Kabid PSDP dan Pasar Disperindagin Banjarmasin.
Sementara itu, dengan adanya revisi ini diharapkan perumda pasar bisa berfungsi aktif, setelah sebelumnya selama hampir 6 tahun lebih tidak berjalan.
Reporter : Ade Yanuar