Hindari Bodong, Gubernur Kembali Programkan Pemutihan Pajak

Banjarbaru, DUTA TV — Menghadapi pemberlakuan peraturan penghapusan data kendaraan, penunggakkan pajak lebih dua tahun, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, menerbitkan kebijakan pemberian insentif bagi pemilik kendaraan bermotor di banua.

Kebijakan pembebasan sebagian pokok pajakn kendaraan, diantaranya meliputi, kendaraan dengan tunggakkan diatas 11 tahun, tunggakkan diatas 5 tahun, masing-masing diberikan diskon dan wajib bayar pajak satu tahun berjalan.

Kemudian pembebasan seluruhnya pokok bea balik nama, serta insentif bagi pokok pajak progresif, termasuk untuk balik nama plat luar daerah, kebijakan untuk pokok pajak tertunggak diberlakukan 1 Juli hingga 30 September 2023.

Sementara itu, untuk bea balik nama, maupun insentif progresif, diberikan waktu dari 01 Juli 2023 hingga 09 Desember 2023, sehingga menurut Kepala Bapenda Kalsel Subhan Nur Yaumil, berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan itu sebaik baiknya.

Sementara itu, di kota Banjarbaru tercatat 6.192 kendaraan roda empat, dan 80.754 kendaraan roda dua menunggak pajak dari tahun 2019, dengan total tungakkan RP 118 milliar.

Insentif juga diberikan kepada wajib pajak kendaraan yang melakukan pembayaran, sebesar 2% untuk jangka 1 bulanĀ  dan 4% untuk dua bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *