Palsukan Dokumen Buku Nikah, Perempuan ‘Diseret’ ke ‘Kursi Pesakitan’

Martapura, DUTA TV — Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Martapura Ita Widyaningsih, membuka persidangan perdana, atas kasus dugaan pemalsuan dokumen otentik, berupa buku nikah palsu, selasa siang, dengan terdakwa Noor Lairida.
Dalam sidang yang digelar secara online, terdakwa berada di lapas pemasyarakatan perempuan Martapura.
Persidangan perdana mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum kejari banjar, Joko CS, yang menjerat terdakwa dengan pasal 264 KUHP, tentang pemalsuan surat otentik.
Sementara itu, kuasa hukim terdakwa Rani SH menyatakan siap memberikan eksepsi atau jawaban atas dakwaan JPU sembari mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim, karena terdakwa sakit sakitan dan harus mengurus ibunya yang sudah tua.
Dalam sidang JPU sempat merinci kronologi dugaan pemalsuan yang diduga turut digunakan untuk beberapa perbuatan melanggar hukum, hingga terungkap saat terdakwa coba mengajukan permohonan ahli waris ke pengadilan agama Martapura pada 2021 silam.
Reporter : Tarida Sitompul





