Bawaslu Kabupaten Banjar Warning Potensi Sengketa Pemilu
Martapura, DUTA TV — Bawaslu Kabupaten Banjar mensosialisasikan potensi sengketa dalam tahapan pemilu 2024, baik antar caleg dalam satu partai politik, antar penyelenggara dengan peserta pemilu, maupun antar peserta pemilu.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh panwascam, kepolisian, jaksa, KPU dan partai politik, bertujuan mengingatkan regulasi yang berlaku, dan setiap elemen bisa mempelajari serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya sengketa pemilu.
Satu hal yang menjadi warning dari Bawaslu kepada semua peserta, yakni pada pemilu 2024 terjadi perubahan jadwal laporan, dari hari kalender menjadi hari kerja, dan pemberlakuan jam kerja, yakni lima hari kerja dari Senin hingga Jumat.
Menurut Komisioner Bawaslu Banjar Ramlianor, berdasarkan peraturan pemilu 2024, penerimaan laporan hanya pada hari kerja, dari Senin hingga Kamis jam 08.00 Wita hingga 16.00 Wita. Sedangkan hari Jumat dari pukul 08.00 Wita hingga 16.30 Wita dikarenakan istirahat sholat Jumat.
“Perubahan hari kalender menjadi hari kerja sudah diberlakukan,”ujar Ramlianor.
Dijelaskan pula, jika ditemukan pelanggaran atau sengketa di hari Sabtu dan Minggu serta hari libur, maka perhitungan laporan pengaduan maksimal 3 hari kerja diberlakukan, pada hari kerja, dan kemudian penanganan oleh Bawaslu dalam tempo 12 hari kerja.
Reporter : Tarida Sitompul