KPK Wacanakan Napi Korupsi akan Ditempatkan di Nusakambangan

Jakarta, DUTA TV — Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut adanya kemungkinan adanya penempatan napi korupsi di Nusakambangan. Namun, dia mengatakan hal tersebut masih dalam tahap wacana.
“Mengenai penjara KPK yang dipindahkan ke Nusakambangan masih dalam tahap wacana, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk terjadi ke depannya,” kata Nurul Ghufron, dalam konferensi pers secara daring, Selasa (9/5).
Dia berharap, jika wacana tersebut dapat dilaksanakan mampu memberikan efek jera kepada napi korupsi. Sebab, jika ditempatkan di penjara pada umumnya tidak akan memberikan dampak apapun.
“Harapannya kalau penjara korupsi di Nusakambangan bisa menimbulkan efek jera karena lebih menakutkan. Karena apabila di penjara di tempat lain terlalu biasa sehingga dipindahkan untuk menimbulkan efek jera,” imbuh dia.
Dikutip dari akun Instagram resmi KPK, rekomendasi tersebut diberikan lantaran lembaga antirasuah menemukan permasalahan dalam tata kelola lapas, satu di antaranya mengenai perlakuan istimewa terhadap narapidana korupsi.
“Menempatkan atau memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan,” tulis KPK, Selasa (9/5).
KPK juga menemukan masalah kerugian negara akibat overstay dan lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) lapas dalam pemberian remisi kepada warga binaan.
“Ketiga, diistimewakannya napi tipikor di rutan atau lapas. Keempat, risiko penyalahgunaan kelemahan sistem data pemasyarakatan. Kelima, risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan,” jelasnya.
Selain itu, KPK juga memaparkan beberapa kasus korupsi yang terjadi di dalam lapas dan ditangani lembaga antirasuah.(mer)





