Donald Trump Resmi Ditahan

Jakarta, DUTA TV — Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump ditahan, Selasa (4/4/2023) siang waktu AS. Ini terkait kasus ‘uang tutup mulut’ ke aktris dewasa Stormy Daniels, senilai US$ 130.000 (sekitar Rp 1,9 miliar).

Sebelumnya Dewan Juri Pengadilan Manhattan New York telah memutuskan mendakwanya pria 76 tahun pekan lalu. Dalam sistem hukum AS, juri menentukan bersalah atau tidaknya pihak yang sedang diselidiki, kemudian hakim menentukan hukuman dan vonis sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Penahanan Trump, merujuk sejumlah media salah satunya BBC, terjadi setelah ia menyerahkan diri. Ia ditahan sebelum pengadilan dimulai, di bawah tanahan pihak kepolisian.

Namun demikian, mengutip sejumlah media barat, Trump tidak diborgol. Setelah diproses di gedung pengadilan, Trump terlihat oleh kamera berita TV berjalan melewati lorong menuju ruang sidang.

Setelah duduk di kursi pengadilan, foto pun diambil mantan presiden tersebut. Namun, ketika dakwaan dimulai, kamera tidak lagi diizinkan di ruang sidang, di mana persidangan dilakukan tertutup. Belum diketahui apakah setelah persidangan penahanan akan dilanjutkan.

Dalam updatenya, mengutip CNN International, sumber mengatakan ada 34 tuduhan yang diajukan kepadanya. Jaksa menuduh Trump menjadi bagian dari rencana melanggar hukum untuk menekan informasi yang dapat merugikan kampanyenya.

“Jaksa menuduh mantan presiden berusaha merusak integritas pemilu 2016 dan merupakan bagian dari rencana yang melanggar hukum untuk menekan informasi negatif,” tulis media AS itu.

Ada pula dakwaan bahwa Trump memalsukan catatan bisnis. Tuduhan ini merujuk penyelidikan jaksa Distrik Manhattan, Alvin Bragg, terhadap pembayaran diam-diam yang dilakukan Trump selama kampanye presiden 2016.

Trump sendiri menyangkal semua kesalahan dan pengacaranya mengatakan mereka akan berjuang agar dakwaan dibatalkan. Ia secara pribadi mengaku tidak bersalah atas 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis di pengadilan setelah mendengar dakwaan terhadapnya.(cnbci)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *