Nilai Uang Zakat Fitrah di Kotabaru Naik
Kotabaru, DUTA TV — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat penetapan nilai uang zakat fitrah tahun 1444 Hijriah.
Sejumlah unsur dilibatkan, mulai pemerintah daerah, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia dan organisasi kemasyaratan Islam. Penetapan nilai uang zakat fitrah sendiri dilakukan dengan mengacu pada harga 29 jenis beras di bulan Maret 2023.
Berbagai jenis beras itu dikelompokkan menjadi empat kategori, dari biasanya hanya tiga kategori, karena perbedaan harga yang cukup jauh. Selanjutnya nilai uang zakat fitrah ditetapkan berdasarkan harga rata-rata beras di tiap kategori tersebut.
Adapun besarannya untuk kategori I Rp 61 ribu, kategori II Rp 53 ribu, kategori III 34 ribu, dan kategori IV 28 ribu. Namun demikian angka-angka tersebut hanya sebagai pedoman dimana amil zakat dapat melakukan penyesuaian dengan kondisi wilayah masing-masing.
“Ini sebagai pedoman bagi masyarakat untuk menentukan nilai uang zakat fitrah. Seperti diketahui wilayah kita ini cukup unik dari segi geografis, sehingga mungkin harga berasnya berbeda karena biaya pengangkutan. Jadi kami memberi kesempatan kalau ada yang mau mengubah angka itu disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing, seperti di Pulau Sebuku, Pulau Sembilan,”terang Ketua Baznas Kotabaru Mahmud Dimyati.
Sementara itu dibanding tahun lalu, nilai uang zakat fitrah di wilayah Kabupaten Kotabaru mengalami kenaikan, terutama untuk jenis beras kategori I dan II. Kenaikan itu karena dampak melonjaknya harga beras pada kedua kategori tersebut yang mencakup jenis-jenis beras premium dan beras Banjar.
Reporter : Nazat Fitriah