Bawaslu Kota: Sebaiknya Sosialisasi di Internal Sekretariat Dahulu

Banjarmasin, DUTA TV Badan pengawas pemilu atau Bawaslu kota Banjarmasin angkat bicara perihal pemasangan spanduk dan poster Muhyar di sejumlah tempat.

Melalui ketuanya Muhammad Yasar, Bawaslu mengatakan hal tersebut tak dilarang asal tidak memuat unsur kampanye di luar jadwal seperti mencantumkan ajakan memilih dan nomor urut.

Hanya saja Bawaslu yang saat ini masih mengacu pada peraturan KPU nomor 3 tahun 2018 berharap agar pemasangan alat peraga dapat dilakukan internal partai dan tidak secara masif dilakukan di fasilitas umum. Hal ini guna menjaga kondusifitas jelang pemilihan umum dan kepala daerah tahun depan.

“Sebagai mana yang kita sampaikan kepada partai politik bahwa untuk saat ini tidak dibenarkan untuk kampanye, pengertian kampanye kan tentu ada penyampaian visi mis untuk memilih salah satu calon, sosialisasi sebenarnya tidak dilarang, namun kita tetap berharap dilakukan sesuai ketentuan,’ kata Muhammad Yasar, Ketua Bawaslu Banjarmasin

Tak hanya itu, Yasar juga menambahkan jika sosilisasi di lingkungan partai yang menghadirkan konsituen atau kader terlebih dahulu melakukan pemberitahuan kepada Bawaslu.

Reporter : Nina Megasari

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *