Bawa 10 Butir Ekstasi, Selebgram Banjarmasin Dapat Vonis Ringan

Banjarmasin, DUTA TV — Nasib baik dialami selebgram Banjarmasin, Fahrulrazi alias Olju yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika.

Olju mendapat vonis cukup ringan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, yakni 7 bulan penjara.

Vonis ringan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Banjarmasin, Sapiri yang sebelumnya menuntut hanya 10 bulan penjara.

Sebelumnya terdakwa Olju ditangkap atas kepemilikan 10 butir lebih ekstasi oleh unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur. Saat ditangkap, terdakwa Olju kedapatan menyembunyikan 10 butir lebih pil ekstasi di dalam mulutnya.

Sementara Jubir Pengadilan Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, membenarkan vonis ringan tersebut. Aris menyebut, dalam persidangan terdakwa dinilai tidak terbukti sebagai kurir atau pengedar.

Selain mendapatkan vonis, Selebgram Banjarmasin, Fahrulrazi alias Olju juga mendapat mendapatkan program asimilasi di rumah atau Asiru dari lapas Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *