Kejaksaan Negeri HSU Geledah BPR Candi Agung

HSU, DUTA TV — Kejaksaan Negeri Hulu Sungan Utara, melakukan pengeledahan terhadap bank perkreditan rakyat atau BPR Candi Agung cabang Telaga Silaba Kecamatan Amuntai Selatan, baru-baru tadi.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri HSU Mohd Fadly Arby Sh M.Kn, dengan diikuti sebanyak 6 orang penyidik dari Kejaksaan Negeri HSU.

Pengeledahan dilakukan atas dasar dari laporan masyarakat terkait adanya mantan oknum karyawan BPR Candi Agung cabang Telaga Silaba Kecamatan Amuntai Selatan yang diduga melakukan penyelewengan dana nasabah.

Ada sebanyak 22 orang nasabah dari BPR Candi Agung cabang Amuntai Selatan digelapkan dananya sekitar 700 juta an, dengan cara memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dan sekitar 300 juta an dilakukan dengan modus jemput bola seperti nasabah melakukan penabungan kepada BPR dengan cara diambil kerumah nasabah, tapi tidak disetorkan oleh oknum tersebut.

Dalam hal ini, kerugian nasabah sudah di kembalikan oleh pihak Bank BPR, yang dimana BPR merupakan BUMD, maka saat ini yang dirugikan adalah bumd akibat dari oknum tersebut dan ini merupakan kerugian dari negara.

Dari hasil penggeledahan, pihak kejaksaan menyita beberapa dokumen terkait. Pihak kejaksaan juga menandai baik meja kerja oknum mantan karyawan BPR Candi Agung cabang Telaga Silaba kecamatan Amuntai Selatan dan juga ruangan penyimpanan dokumen, dengan maksud supaya tidak di sentuh atau di lakukan perubahan.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *