Dibentuk Perda, Penanganan Banjir Jadi Kewenangan Pemkab & Pemprov

Banjarmasin, DUTA TVPanitia Khusus atau Pansus III DPRD Kalimantan Selatan, sudah melakukan tahap Finalisasi Raperda penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir.

Penyusunan Raperda ini tinggal disempurnakan bersama Tim Ahli dan SKPD terkait, untuk diajukan ke Kementrian.

Ketua Pansus III mengatakan, Raperda ini ditarget bisa disetujui dan disahkan menjadi Perda secepat mungkin, menyusul dalam beberapa bulan kedepan akan memasuki Musim Hujan, dimana akan terjadi banjir di daerah-daerah yang rawan, bahkan menyebar di seluruh Kabupaten Kota.

Jika telah disahkan menjadi Perda, keberadaan perda ini nantinya mengatur tentang tanggung jawab penanganan banjir, dimana yang sebelumnya terpetakan alias terbagi bagi, akan menjadi kewenangan bersama baik itu Pemkab dan Pemprov, termasuk pencegahannya dalam hal pembenahan Sistem Drainase.

“Finalisasi Raperda Drainase dan penanggulangan banjir tinggal peyempurnaan sinkorinisasi tenaga ahli dengan dinas terkait, Biro Hukum Dinas PUPR dan Balai Sungai, mudahan setelah sinkronisasi secepatnya dijadikan Perda yang mana tujuannya mengatur kalau mengatasi bajir tidak lagi bicara kewenangan karena kalau menyangkut bencana ini menyangkut keselamatan masyarakat. Mudahan dengan Perda ini kita bisa Klaborasi antara Pemprov Pemkab dan Pemko jangan sampai terhambat kewenangan karena menjadi kewenangan bersama. “: Ucap Ir. H Agus Mulia Husin, Ketua Pansus III DPRD Kalsel

Secara karakteristik, tak hanya Sistem Drainase, sungai di Kalsel juga memerlukan penanganan khusus serta melihat dari hulu ke hilir. Apalagi, permasalahan banjir di Kalsel, rata-rata disebabkan pengikisan dan erosi, ditambah lagi dengan wilayah pemukiman dibantaran sungai.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *