1.000 Butir Pil Ekstasi Dikirm Via Kantor Pos Gagal Beredar

Banjarmasin, DUTA TV—Direktorat Polda Kalsel bersama Tim Bea Cukai menggagalkan penyelundupan seribu butir Pil Ekstasi, melalui jasa pengiriman Kantor Pos Banjarbaru.
Pengungkapan penyelundupan barang haram itu bermula dari kecurigaan petugas kantor pos dan Bea Cukai Kalsel, saat menerima barang kiriman tersebut.
Usai diperiksa melalui alat pendeteksi x-ray, petugas menemukan ribuan butir Pil Ekstasi yang dibungkus rapi.
Sementara untuk mengelabui petugas, pengirim menulis alamat palsu dan nama pengirim dan penerima yang tidak jelas.
Direktur Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, pihaknya meringkus satu orang terduga berinisial M.
Dalam kasus ini terduga dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun pidana penjara.
Reporter : Mawardi





