Mengapa Raja Charles Pecat 100 Pekerja Usai Naik Takhta ?

Jakarta, DUTA TV — Sekitar 100 pekerja di Clarence House telah mendapat informasi terkait pemecatan mereka. Pemecatan ini terjadi karena Raja Charles dan Permaisuri harus pindah ke Istana Buckingham setelah kematian Ratu Elizabeth.
Sebagai informasi, Clarence House adalah rumah dinas Raja Charles III saat masih bergelar Prince of Wales. Kini ia menggantikan posisi Ratu Elizabeth sebagai pemimpin di Kerajaan Inggris.
Dikutip dari The Guardian, Sabtu (17/9/2022), sekitar 100 karyawan di Clarence House mendapat berita bahwa mereka bisa kehilangan pekerjaan. Sebagian dari mereka bahkan ada yang sudah bekerja selama beberapa dekade.
Bagian sekretaris pribadi, kantor keuangan, tim komunikasi, dan staf rumah tangga termasuk di antara mereka yang berpotensi dipecat. Informasi ini mereka dapatkan saat perayaan upacara penghormatan Ratu Elizabeth di Katedral St Giles, Edinburgh pada hari Senin.
Para staf berasumsi bahwa mereka akan digabungkan ke kediaman baru Raja, mengklaim bahwa mereka tidak diberi indikasi tentang apa yang akan terjadi sampai surat dari Sir Clive Alderton, ajudan utama Raja tiba.
“Semua orang benar-benar marah, termasuk sekretaris pribadi dan tim senior. Semua staf telah bekerja lembur setiap malam sejak Kamis, hanya untuk mendapat info ini. Banyak orang terkejut karena ini,” kata salah satu sumber kepada The Guardian.
Menurut tinjauan tahunan Clarence House awal tahun ini, Raja mempekerjakan 101 staf penuh waktu. Ada 31 di kantor sekretaris pribadi, termasuk sekretaris pribadi dan asisten pribadi, staf penelitian, administrasi dan equerry.
Sekretaris pribadi Raja mengatakan jika ini adalah berita yang meresahkan. Dia menambahkan bahwa staf tertentu yang memberikan dukungan dan saran langsung, dekat dengan Charles dan Camilla akan tetap menjabat.
Staf yang dianggap berlebihan diharapkan akan ditawari pencarian pekerjaan alternatif di keluarga kerajaan. Atau bantuan dalam mencari pekerjaan baru secara eksternal dan pembayaran redundansi yang ditingkatkan di luar batas minimum undang-undang.(dtk)





