Meski Tak Setuju Tarif Air Naik, Dewan Tak Bisa Intervensi

Banjarmasin, DUTA TV — Tarif air bersih di PT Air Minum Bandarmasih resmi naik pada bulan ini. Tagihan warga pada bulan Agustus kemarin sudah menggunakan tarif baru, yakni mengalami kenaikan sebanyak 10 persen dari harga sebelumnya.
Kenaikan tersebut mendapatkan penolakan dari Komisi II DPRD Kota Banjarmasin. Mereka menilai kenaikan tersebut seharusnya tidak dilakukan saat ini, karena pelayanan dan kinerja dari perseroda itu dinilai belum maksimal.
Namun, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah mengaku tidak bisa berbuat banyak dengan adanya surat keputusan dari Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina terkait kenaikan tarif tersebut. Ia hanya bisa menyuarakan, DPRD tidak sependapat dengan penyesuaian tarif air bersih itu.
“Kita tidak bisa intervensi, kita hanya bisa suarakan membatalkan kenaikan itu. Kembali pada kewenangan perseroda tidak ada persetujuan DPRD, jadi kita tetap menyuarakan. Makanya kita suarakan. Tentunya kita bersuara ke media pernyataan publik akan dibicarakan di pimpinan,”katanya.
“Komunikasinya dengan PDAM dan ekonomi, memang sementara ini kita rapat ada perbedaan pendapat. Tentunya kalaupun masih melakukan kenaikan di Dewan tetap bersuara tidak sependapat dengan kenaikan itu. Terkait pelayanan PTAM masih bisa karena pelayanan ini kinerja PTAM yang masih konsen, terus bisa memberikan masukan terus pelayanan dinaikan justru mau naik ini kita sampaikan tingkatkan pelayanan dulu,”lanjut Awan.
Rencananya, Awan akan melakukan komunikasi kepada pimpinan dewan, untuk melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina untuk membahas kenaikan tarif air bersih.
Reporter : Zein Pahlevi – Ade Yanuar





