Vonis 12 Tahun Penjara Najib Razak, Eks PM Malaysia karena Korupsi
Jakarta, DUTA TV — Najib Razak menjadi mantan perdana menteri pertama Malaysia yang dipenjara karena tersandung kasus mega korupsi lembaga investasi negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).
Ini terjadi setelah Pengadilan Tinggi Malaysia menolak banding yang diajukan Najib dalam persidangan pada Selasa (23/8). Penolakan banding ini pun menjadikan Najib otomatis menjalani vonis hukuman 12 tahun penjara yang sebelumnya telah dijatuhkan hakim pengadilan.
“Kami melihat banding yang diajukan tak membawa keuntungan apapun. Kami menyatakan tuduhan dan hukuman [terhadap Najib] aman [dilakukan]. Berdasarkan hal tersebut, sesuai keputusan bulat kami, bukti-bukti yang ada selama pengadilan menemukan [Najib] bersalah atas ketujuh dakwaan,” kata Ketua Hakim Maimun Tuan Mat mewakili panel lima hakim, dikutip dari AFP.
“Bakal menjadi parodi pengadilan tingkat tinggi jika ada pengadilan yang menerima bukti yang sangat jelas, tetapi menyatakan bahwa pemohon tidak bersalah atas tujuh dakwaan yang dijatuhkan kepadanya,” tutur Maimun lagi.
Pengadilan kemudian menyuruh Najib memulai hukuman penjaranya dan membayar denda senilai US$47 juta atau setara Rp698 miliar, dikutip dari CBC News.
Sebagaimana diberitakan Reuters, pihak berwenang Malaysia mengatakan Najib menerima lebih dari US$1 miliar (Rp14,8 triliun) dana yang terlacak berasal dari 1MDB.
1MDB sendiri merupakan program pendanaan asing yang dibangun pada 2009. Program ini dibantu oleh pemodal Malaysia Jho Low untuk membantu pengembangan ekonomi Malaysia.(cnni)