Pembangunan IKN Tunggu Pelepasan Kawasan Hutan
Jakarta, DUTA TV — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyebut, kementeriannya sedang merampungkan proses pembebasan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Setelah pembebasan rampung, barulah pembangunan bisa dilakukan.
Hadi menjelaskan, kementeriannya kini sebenarnya sudah selesai membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN. Hanya saja, dalam RDTR itu terdapat fasilitas atau gedung yang akan dibangun di area yang kini masih kawasan hutan.
Kawasan hutan itu harus segera dilepaskan agar pembangunan IKN bisa dimulai. Hadi tak menyebutkan luas kawasan hutan yang harus dilepaskan itu. Hadi mengatakan, ia sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait proses pelepasannya.
“Kalau kawasan hutan sudah lepas dan permasalahan tanah sudah selesai, maka RDTR dan master plan yang dibuat oleh kepala otorita IKN itu bisa dijalankan, pembangunan langsung berjalan,” kata Hadi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Pembebasan lahan IKN tak hanya terganjal pelepasan kawasan hutan. Sebab, masih terdapat tanah milik perusahaan dan masyarakat yang belum dibebaskan hingga saat ini.
Pembebasan 800 hektare tanah masyarakat yang masuk ke dalam IKN sedang dibahas lintas kementerian. Begitu pula tanah yang masih dimiliki pihak perusahaan.(rol)