Mantan Plt Lurah Mantuil Pastikan Tak Ada Biaya Dalam Program PTSL

Banjarmasin, DUTA TV — DPRD Kota Banjarmasin menggelar pertemuan dengan pihak Camat, Lurah Mantuil dan mantan Plt Lurah Mantuil yang di ruang Komisi I, Selasa pagi (15/06/2022).
Pertemuan tersebut menyusul laporan warga terkait adanya permasalahan dalam pembuatan SHM pada program PTSL di kawasan Mantuil yang tidak beres karena adanya dugaan pungutan.
Dalam pertemuan ini, mantan Plt Lurah Mantuil, iwan haderiani, yang sempat disebut menjadi oknum yang meminta dana dalam pembuatan SHM pada program PTSL, memastikan pihaknya tidak pernah meminta dana uang kepada masyarakat dalam program PTSL. Pasalnya program tersebut tidak dipungut biaya. Bahkan dalam pengukuran tanah pihak Kelurahan juga menyebut melibatkan pemilik tanah, dan pihak RT setempat.
“Kita diminta klarifikasi hrininindengan DPRD bahwa terkait iuran 300.000 itu tidak ada karena PTSL itu tidak ada biasa sepeser pun dan terkiat tidak melibatkan pengukuran tanah pun sebenarnya kita melibatkan dan selalu melibatkan RT. Kalau tidak melibatkan itu karena pemiliknya orang Kabupaten Banjar namun kita di dmpingi RT dan selalu minta izin. Kalau tidak orangnya tidak kita ukur, dan saya memastikan tidak ada oknum Kelurahan dan kalau ada komplen silahkan lapor ke saya, dan saat ini tidak ada laporan dari warga ke Kelurahan maupun ke saya,” ujar Iwan Haderiani, Mantan Plt Lurah Mantuil.
Sementara itu, keterangan yang bertolak belakang ini, membuat pihak Komisi I akan kembali menggelar pertemuan dengan seluruh warga pemilik, pihak Kelurahan dan semua yang terlibat untuk saling mengklarifikasi dan mencari jalan keluar agar permasalahan tersebut terselesaikan.
“Kita sudah memediasi dan meminta keterangan Lurah tadi terkait iuran dan pengukuran ini, dan memang semua sesuai aturan dan tidak ada pungutan, kita akan menggelar pertemuan dengan mengundang penilik tanah dan RT serta semua yang terlibat,” kata Faisal Heriyadi, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin.
Sebelumnya, beberapa warga Mantuil terutama di RT 14 mendatangi kantor DPRD Kota Banjarmasin dan melaporkan adanya penghitungan ukuran tanah dalam program PTSL yang tidak melibatkan pemilik tanah hingga ukurannya tidak sesuai, serta menuding ada pemungutan uang sebesar 300.000 rupaih.
Reporter : Ade Yanuar





