Kandang Ayam Berdiri di Atas Kawasan Hutan Lindung Banjarbaru ‘Mendadak’ Kantongi Izin dari Pemkab Banjar

Banjarbaru, DUTA TV — Kabar tak sedap datang dari pemeriksaan atas keberadaan bangunan kandang ayam tanpa izin milik PT JT di Jalan Kurnia Ujung. Dari informasi Satpol PP Banjarbaru tak lagi melanjutkan rencana pembongkaran bangunan di hutan lindung, dengan dalih ada izin dari Pemkab Banjar.
Karena ada izin dari Kabupaten Banjar, Satpol PP Banjarbaru tidak melanjutkan lagi proses pemeriksaan, maupun pembongkaran bangunan yang notabenenya diduga melanggar Peraturan Daerah dan kawasan hutan lindung.
Menurut Kasatpol PP Banjarbaru Hidayaturrahman, setelah dilakukan verifikasi ulang, ternyata PT JT menunjukkan bukti izin dari Kabupaten Banjar, dan sudah berkoordinasi dengan Kelurahan Landasan Ulin Utara, bahwa wilayah kandang ayam bukan di Banjarbaru.

“mereka ternyata sudah mengantongi izin, setelah kita periksa kembali,” katanya.
Sementara itu, Kadis Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banjar via Watssapp mengaku sudah melakukan pengecekan lapangan, lokasi kandang PT JT di kota Banjarbaru, dan pihaknya mengaku tidak pernah menerbitkan rekomendasi izin.
Reporter : Tarida Sitompul.





