Sakit, Eksekusi Pidana Mantan Dirut RSUD Hadji Boeyasin Edy Wahyudi Ditunda

Pelaihari, DUTA TV – Dua terdakwa kasus korupsi Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boeyasin Pelaihari Paridah dan Asdah Septiani, telah dieksekusi dengan dijbloskan ke Rutan kelas IIB.Pelaihari oleh Kejaksaan Negeri Tanah Laut.

Asdah Septiani dikenakan pidana penjara selama satu tahun empat bulan serta denda sebesar 50 juta rupiah.

Sedangkan terdakwa Paridah divonis dua tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah.

Sementara itu, Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan mantan Direktur RSUD Hadji Boejasin Edi Wahyudi, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa Edy Wahyudi divonis penjara selama empat tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah. Akan tetapi menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadhani, terdakwa Edy Wahyudi dengan alasan masih dalam keadaan sakit, dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka pelaksanaan eksekusinya ditunda sementara.

“Rabu 2 maret telah dilakukan eksekusi terhadap Asdah setiani dan Paridah di rutan kelas IIB Pelaihari, sedangkan terdakwa dr. Edy Wahyudi karena sedang sakit maka eksekusi di tunda sementara,” ungkap Ramadhani.

Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi. Sehingga ketiga terdakwa dapat dilakukan eksekusi baik berupa pidana badan maupun pidana tambahan.

Reporter : Suhardadi.

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *