Soal Vonis Ringan Polisi Pemerkosa Mahasiswi, DPR Lapor Jaksa Agung

Jakarta, DUTA TV — Komisi III DPR RI mendapatkan aduan terkait vonis ringan polisi pemerkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh berharap kejaksaan mempelajari vonis itu dan memenuhi harapan korban.

“Ada pengaduan ke Komisi III terkait hukuman tersebut terlalu ringan. Karena, oleh laporan, korban merasa bahwa dengan hukuman tersebut sangat ringan dan tidak menyentuh rasa keadilan masyarakat. Jadi mereka meminta Komisi III untuk melakukan kunjungan spesifik dan insyaallah tanggal 3 nanti akan ke Banjarmasin,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Pangeran melanjutkan, Komisi Hukum DPR telah melaporkan hal tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia berharap Kejaksaan Agung dapat merekonstruksi kasus pemerkosaan itu dengan menghasilkan vonis yang dinilai lebih memenuhi harapan korban.

“Dan terkait dengan kasus pemerkosaan ini, tadi pagi juga saya sudah laporkan kepada Jaksa Agung. Nah, Jaksa Agung nanti akan mempelajari, mudah-mudahan mereka akan merekonstruksi kembali, mudah-mudahan pihak kejaksaan bisa memenuhi harapan korban,” ujarnya.

Lantas, Pangeran menegaskan kembali pihaknya akan merespons permintaan masyarakat dan keluarga korban dengan melakukan kunjungan ke Banjarmasin pada 3 Februari 2022 mendatang.

Sebelumnya Ratusan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat menggeruduk kantor Kejati Kalsel lantaran oknum polisi narkoba yang memperkosa mahasiswi, Bripka Bayu Tamtomo, hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Putusan ringan itu dinilai tak lepas dari jaksa penuntut umum yang juga menuntut ringan polisi pemerkosa dengan 3,5 tahun penjara.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *