Daerah Diminta Segera Tunjuk Pejabat Pengelola Keuangan

Jakarta, DUTA TV — Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni memerintahkan kepala daerah segera menunjuk pejabat pengelola keuangan daerah. Hal itu tertuang melalui surat bernomor 903/9232/KEUDA yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut menjelaskan kepala daerah segera menetapkan Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, dan pejabat yang melakukan pengelolaan keuangan daerah.
Penetapan tersebut diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA).
“Kepala daerah perlu menetapkan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Khusus,” kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/1).
Tak hanya itu, dia menjelaskan, penetapan pejabat juga ditujukan kepada Bendahara Penerimaan Pembantu dalam hal terdapat pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA. Lalu Bendahara Pengeluaran dalam hal terdapat pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA.
Selain itu dia juga mendorong agar Kepala SKPD segera menetapkan Pejabat SKPD pelaksana APBD TA 2022. Adapun pejabat tersebut meliputi Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD), PPK Unit SKPD, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kemudian dia juga menjelaskan PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA.
“Tetapi tidak diperkenankan menyerahkan seluruhnya. Lalu proses pelimpahan sebagian kewenangan tersebut harus memperhatikan dua aspek, yakni berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, sub kegiatan, lokasi, dan rentang kendali, serta pada prosesnya pelimpahan kewenangan juga disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit perangkat daerah yang dipimpin KPA,” lanjutnya.(mer)





