Sempat Ditahan, Pengusaha Tambang Agus Madian Tidak Terbukti Bersalah

Banjarmasin, DUTA TV — Didakwa melakukan penambangan ilegal batu gamping di Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong, terdakwa Agus Madian akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung, Selasa siang kemarin. Pengusaha asal Tanjung ini dinyatakan bebas karena melakukan kegiatan penambangan sesuai prosedur dan memiliki izin tambang resmi.

Vonis bebas itu membuat Agus lega, kendati ia merasa dirugikan dengan dakwaan yang tidak terbukti, pasalnya selain mencemarkan nama baiknya, ia juga harus menjalani tahanan selama 1 bulan dan mengalami kerugian besar karena operasional tambang batu gamping miliknya dihentikan.

Kendati merasa ada kejanggalan. Namun, Agus mengucapkan terimakasih atas dukungan segala pihak termasuk tim kuasa hukum dari Trusted And Reassure Lawfirm Banjarmasin, yang telah membeberkan sejumlah bukti bahwa penambangan diluar titik kordinat yang didakwakan tersebut adalah tidak benar.

Berita Lainnya

“Pada dasarnya pa Agus ini adalah seorang pimpinan perusahan yang memiliki izin usaha resmi pertambangan dan izin proyek area pembuatan jalan, pa Agus memerintahkan kepada orang yang bertanggung jawab menambang untuk melaksanakan tambang dalam izin tersebut dan dalam area pelaksananya kalua itu di luar dari izin maka itu bukan tanggung jawab pa Agus jadi saya kira pa Agus tidak bisa dimintakan pertanggung jawaban secara pidana, karena izinnya secara resmi ada,” kata Dr Sugeng Aribowo, SH,MH, Kuasa Hukum

“Banyak sebenarnya kerugian pertama kerugian mental kita diomongin orang yang kenal kita disangakkan yang tidak baik sempat ditahan dan kita merasa sangat dirugikan, pasti sangat lega pertama saya beterimakasih banyak dengan dukungan keluarga saya dan tim lawyer saya yang membela saya secara professional dan terimakasih kepada hakim yang telah bertindak professional dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” ucap  Agus Madian, Terdakwa Bebas Murni.

Kasus yang menjerat terdakwa Agus Madian sendiri berawal dari laporan penyidik ke SPKT Polres Tabalong pada 1 Mei 2021, yang menyebut telah menemukan aktivitas penambangan batu gamping diluar areal, dalam proses persidangan tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan bukti surat pernyataan dari saksi–saksi yang dihadirkan oleh JPU, 2orang ahli pidana dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *