PDAM se Kalsel Ingin Perubahan Badan Hukum

Banjarmasin, DUTA TVPDAM Bandarmasih menggelar kegiatan konsultasi terkait perubahan bentuk badan Hukum dan Penerapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah, bersama Kementerian Dalam Negeri di Golden Tulip Galaxy Hotel Banjarmasin, Kamis (16/12/2021).

Kegiatan itu juga dihadiri langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan perwakilan dari Perusahaan Daerah Air Minum se Kalimantan Selatan.

Pada Konsultasi ini juga menghadirkan Ahli Kota Madya, Riris Prasetyo, serta Analisis Instansi Daerah Judika Hutabarat, dari Kementerian Dalam Negeri sebagai narasumber.

Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Ir Yudha Achmady mengatakan, permasalahan yang dihadapi perusahaan-perusahaan air minum di Kalsel sama, yakni, terkait perubahan status badan hukum, sebab dari 12 PDAM di Kalimantan Selatan baru dua yang sudah resmi beralih badan hukum menjadi perseroda yakni PT Air Minum Intan Banjar dan PT Air Minum Tabalong Bersinar.

“PP 54 itu kan sudah empat tahun keluarnya, jadi sebenarnya kenapa? masalahnya di mana? kenapa bisa lambat yang lainnya? dengan konsultasi ini lah diharapkan kami bisa mendapatkan pencerahan,” jelasnya.

Selain itu, adanya SK Gubernur Kalimantan Selatan nomor 188.44/0660/Kum/2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum yang baru ditetapkan, Yudha menilai tentu masih banyak pertanyaan-pertanyaan terkait implementasinya.

“Kita koordinasi dengan pengurus daerah Perpamsi untuk bisa mengundang semua PDAM di Kalsel, jadi kita sama-sama dengarkan penjelasan yang dibutuhkan dari narsum tadi,” ucapnya kepada habarpdam.com.

Sementara, menurut Riris Prasetyo, dari Kementerian Dalam Negeri sangat mengapresiasi kegiatan yang diadakan oleh PDAM Bandarmasih ini, pasalnya, dengan adanya kegiatan tersebut dapat membahas mengenai strategi agar bisa FCR (Full Cost Recovery). Melalui diskusi ini juga mereka memperjelas kembali informasi-informasi yang masih dibutuhkan.

“Ternyata dari diskusi tadi masih ada informasi yang kurang, baik dari sisi kami atau notaris,” ujarnya.

Menurutnya Kalimantan Selatan telah selangkah lebih maju, semua sepakat berubah menjadi Perseroda. Terlihat adanya kemauan politik lokal, sementara di wilayah lain sebagian besar belum terlihat.

Mengenai penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah memang maish banyak yang memiliki pertanyaan karena Permendagri no 21 tahun 2020 hal yang baru, ia menjelaskan bahwa Kemendagri telah melakukan pendampingan untuk tiap provinsi.

“Yang sudah ada SK Gubernur baru 15 dari 34 Provinsi ya, berarti masih ada 19 yang belum,” ucapnya.

Dikeluarkannya SK Gubernur mengenai penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah Asisten Bidang Perekonomian Pemerintah Kota Banjarmasin Doyo Pudjaji menilai penyesuaian tarif memang cukup dibutuhkan oleh PDAM Bandarmasih.

Menurutnya, dengan masih menggunakan tarif yang ada, tahun ke tahun keuntungan akan terus menurun, penyesuaian tarif pun tidak bisa langsung dilakukan. Harus ada penyesuaian bertahap serta subsidi tarif dari pemko, dengan demikian masyarakat tidak langsung terbebani.

“Ini yang kami perjuangkan, penyesuaian tarif dan penyertaan modal melalui kebijakan-kebijakan, komitmen Pemko untuk mendukung eksistensi serta kesehatan PDAM Bandarmasih kedepannya,” ujarnya.

Reporter : Zein Pahlevi.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *