Tak Dapat Ganti Rugi, Warga Mengadu Ke Polda Kalsel

DUTA TV BANJARMASIN – Satu  orang warga yang mengaku belum mendapatkan ganti rugi akibat terdampak longsor jalan Desa Banjarsari Blok D2 Sebamban 2 Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu akibat pertambangan pada November 2018, melaporkan kasusnya ke Polda Kalimantan Selatan.

Didampingi kuasa hukumnya, Maniso melakukan pelaporan terhadap perusahaan PT BMPE dan PT SAIM.

Diketahui akibat longsor, 5 rumah warga di sekitar lokasi pertambangan mengalami rusak parah. Longsornya jalan itu diduga akibat adanya aktivitas penggalian pertambang batubara di sekitar lokasi.

Korban juga melaporkan Penyidik Polsek maupun Polres Tanah Bumbu ke Propam Polda karena diduga lamban dalam menangani laporan korban, hingga dua perusahaan tersebut sudah bisa kembali beraktivitas lagi untuk melakukan penambangan.

“Saya sudah menyampaikan ke pihak Polsek, dari perusahaan tambang tidak bisa memastikan dan menentukan aktunya untuk bertemu. Tidak bisa menyelesaikan,”kata Maniso.

Bahkan dalam kasus tersebut, tempat tinggal Maniso sempat dibeli garis pengamanan.

“Klien saya sudah melaporkan ke Polsek Angsana tapi hanya sekilas saja ditinjau. Sempat dipolice line tapi dicabut kembali,”ujar Kuasa Hukum Maniso, Tugimin.

Diberitakan sebelumnya, jalan jalan Desa Banjarsari Blok D2 Sebamban 2 Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu mengalami longsor hingga puluhan meter.

 

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *