Melintas di Kayu Tangi Wajib Gunakan Masker

Banjarmasin, DUTA TV — Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang membuat pengetatan protokol kesehatan juga kembali digalakkan.
Hal ini dilakukan oleh Jajaran Polsek Banjarmasin Utara bersama TNI serta Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin dengan menerapkan wajib masker saat melintas di Jalan Brigjend Hasan Basri atau kawasan Kayu Tangi.
Operasi yustisi pun sudah mulai dilakukan kembali di ‘Zona Wajib Masker Kayu Tangi’ sejak Selasa (11/8). Hasilnya, masih ada pengendara roda dua dan empat yang kedapatan tak menggunakan masker.
Selain memberikan teguran lisan, aparat gabungan juga tak segan memberikan teguran berupa sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum.
“Giat Selasa sore terjaring lima orang yang kita kenakan sanksi sosial seperti bersih-bersih halaman kantor dan mesjid, ada sepuluh orang yang ditegur secara lisan, dan lima orang ditegur secara tertulis,” terang Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra.
Sementara itu, mengenai zona wajib masker ini, Kompol Indra juga mengharapkan kepada masyarakat dan pengguna jalan agar mematuhi prokes yang diberlakukan.
Reporter : Nina Megasari





